Jumat, 05 Juni 2015

MAKALAH PROSTITUSI ONLINE

PROSTITUSI ONLINE

MAKALAH








Disusun Oleh  :
Rafy anggi setiawan                                             (18114755)













UNIVERSITAS GUNADARMA
2015




DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL .............................................................................................. i
DAFTAR ISI .................................................................................................. .......ii
BAB I              PENDAHULUAN ........................................................................ 1
    Latar Belakang .......................................................................... 1
-      -Rumusan Masalah...................................................................... 2
       -Tujuan........................................................................................3
BAB II      PEMBAHASAN.............................................................................  2
                     -Prostitusi Online dan Penyebab Timbulnya...............................    1
                     -Dampak Prostitusi Online Terhadap Ketahanan Nasioanl.........   2
                     -Upaya Penanganan dan Pencegahan Prostitusi Online .............    3
BAB III     PENUTUP.......................................................................................3
                     -Kesimpulan............................................................................... 1
                     -Saran.........................................................................................
  DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... .......4



BAB 1
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Perkembangan IPTEK khususnya teknologi informasi dan komunikasi, memang membawa dampak yang besar terhadap kehidupan manusia sekarang ini. Dengan adanya kecanggihan alat komunikasi, segala informasi dari belahan dunia manapun bisa kita ketahui dengan segera. Namun, perkembangan teknologi tersebut, tak selamanya membawa dampak baik. Seiring dengan melesatnya teknologi yang semakin canggih sering di salah gunakan oleh pihak pihak tertentu khususnya para pelaku prostitusi dalam menjalankan pekerjaanya dengan menawarkan dirinya melalui media online yang lebih praktis. Pelanggan juga lebih di untungkan, karena akses mereka akan lebih mudah dan efisien.
Tindak kriminal seksual dibagi ke dalam dua kategori: mereka yang menjadi korban dan mereka yang bukan. Dari perspektif korban, pemerkosaan orang dewasa, pemerkosaan anak-anak dan remaja, dan penyerangan seksual masuk ke dalam kategori tindak kriminal karena seseorang telah menjadi korban. Sementara itu, aktivitas seksual yang dipersiapkan melalui persetujuan kedua belah pihak, prostitusi dan pornografi, “tidak ada korbannya” Artinya, pihak yang terlibat di dalamnya menganggap tidak ada yang saling dirugikan.Prostitusi sangat merugikan bagi bangsa dan negara karena dengan adanya prostitusi akan merusak moral bangsa. Sehingga jika dibiarkan terus menerus akan menjadi masalah besar yang menggoyahkan ketahanan negara.
Sebagai Negara yang berideologikan Pancasila, prostitusi telah menciderai jati diri bangsa yang tersohor luhur dan menjunjung tinggi nilai. Sehingga dapat dikatakan, prostitusi dapat menjadi gangguan atau hambatan bahkan ancaman bagi ketahan bangsa di bidang ideology dan di bidang social budaya.
Untuk itu dibutuhkan penanganan yang serius terhadap prostitusi, khusunya prostitusi online yang saat ini marak terjadi. Kerjasama antara pemerintah, penegah hokum, dan masyarakat sangat diperlukan dalam penanganan dan pencegahan prostitusi online ini.



2.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, permasalahannya adalah:

2.1  Apakah prostitusi online dan penyebab timbulnya prostitusi online?
2.2  Apakah dampak yang ditimbulkan prostitusi online terhadap ketahanan nasional?
2.3  Bagaimana upaya pencegahan dan penanganan prostitusi online?

3.      Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah:
3.1  Menjelaskan prostitusi online dan penyebab timbulnya prostitusi online..
3.3  Menjelaskan dampak yang ditimbulkan prostitusi online terhadap ketahanan nasional.
3.4  Menjelaskan upaya pencegahan dan penanganan prostitusi online.
BAB II
PEMBAHASAN

1.   Prostitusi Online dan Penyebab Timbulnya

  • Sejarah prostitusi online
Revolusi teknologi yang telah menciptakan komputer puluhan tahun silam dan kini telah menjelma menjadi jaringan internet. Dunia maya atau telah menjadi dunia baru bagi masyarakat modern saat ini, di samping hidup didunia nyata. Pada awal 1990an, internet di Indonesia masih menjadi barang langka yang hanya dikonsumsi kalangan terbatas, seperti dosen, peneliti atau pejabat pemerintah. Baru tahun 1994, perkembangan layanan internet komersial dimulai dan publik pun dapat dengan mudah mengaksesnya.

Kini, mulai dari Balita sampai Lansia sudah berselancar didunia maya. Jika awalnya mengakses di warnet-warnet atau dirumah melalui jaringan telepon, sekarang beberapa tempat telah menyediakan Wifi, mulai dari perkantoran pemerintah, swasta, sekolah, kampus, bandara, mall, café sampai dengan bis. Apabila merasa repot untuk mencari Wifi, anda tinggal menggunakan modem atau lebih praktis lagi lewat Android, Ipad bahkan cukup dengan HP.

Internet kini tidak lagi sekedar kebutuhan, tetapi juga telah menjadi gaya hidup masyarakat. Namun sebagaimana produk teknologi lainnya, internet tidak hanya memiliki sisi positif, seperti adanya Email, FB, E-Learning, E-Banking dan E-Goverment, dunia maya juga berdampak negatif dengan berkembangnya cybercrime, termasuk dibidang kesusilaan, seperti cyberporn, cyber prostitution, sex online dan cybersex.

  • Penyebab timbulnya prostitusi online

Faktor yang menyebabkan prostitusi online internet semakin marak terjadi dan terus berkembang dari waktu ke waktu, Adapun 5 faktor penyebab terjadinya pelacuran, yakni:

1.Lemahnya tingkat keimanan seseorang terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pada dasarnya, keimanan adalah landasan seseorang dalam menjalani kehidupan ini. Tiap-tiap agama mempunyai aturan sendiri-sendiri mengenai perintah dan larangan Tuhan Y.M.E. Tidak ada satu pun agama yang memperbolehkan pelacuran terjadi. Dalam hidupnya, seseorang harus selalu berada pada jalur yang benar yakni jalur yang sudah diatur dalam kitab suci agama. Dengan dilandasi keimanan yang baik, diharapkan orang tersebut akan kuat menjalani arus tajam dalam kehidupan ini.

2.Kemiskinan, kemiskinan telah memaksa banyak keluarga untuk merencanakan strategi penopang kehidupan mereka termasuk menjual moral untuk bekerja dan bekerja karena jeratan hutang, yaitu pekerjaan yang dilakukan seseorang guna membayar hutang atau pinjaman;
Pada dasarnya, penyebab utama terjadinya pelacuran ialah keterpurukan kondisi ekonomi Indonesia. Hal tersebut akan berdampak langsung pada penutupan banyak pabrik dan rasionalisasi besar-besaran terhadap jumlah tenaga kerja. Akibatnya, banyak orang yang kehilangan pekerjaan. Selain itu, akibat kurang kondusifnya iklim investasi terutama karena faktor keamanan, sedikit sekali lapangan kerja yang tersedia. Peluang kerja yang ada tidak sebanding dengan jumlah orang yang mencari pekerjaan. Keadaan ini membuat orang berupaya keras mencari pekerjaan hingga kenegara lain. Disisi lain, dilihat dalam konteks keluarga, wanita dipandang sebagai ”pekerja alternatif” yang dapat menjamin kelangsungan hidup satu keluarga.
Fenomena pelacuran ini merupakan sektor perdagangan yang kini berkembang pesat. Dimana ini juga ada yang dikendalikan oleh jaringan global yang tersusun serta bersindikat, dengan menggunakan kelengkapan teknologi yang canggih serta dilindungi oleh pihak-pihak yang tidak bertangunggung jawab.

3.Keinginan cepat kaya (materialistic), keinginan untuk memiliki materi dan standar hidup yang lebih tinggi-memicu terjadinya pelacuran. Aktivitas haram ini sudah menjamah lingkungan pendidikan. Pelajar SMP, SMA, Mahasiswa banyak pula yang terjun dalam dunia ini. Motifnya, selain faktor kemiskinan juga adanya keinginan untuk dapat segera memenuhi kebutuhan gaya hidup yang mewah.

4.Faktor budaya, faktor-faktor budaya berikut memberikan kontribusi terhadap terjadinya pelacuran wanita, seperti: budaya cyberporn di internet dengan memasang foto-foto porno tanpa ada rasa malu dari pihak yang bersangkutan dan secara terang-terangan menawarkan dirinya dengan tarif dan harga yang dicantumkan dalam akun tersebut dengan akses yang mudah karena banyaknya pengguna internet yang akan dapat melihat produk yang ditawarkannya. Situs prostitusi online menjadi budaya bisnis yang memberikan keuntungan lebih besar dibandingkan tempat prostitusi pada umumnya seperti Gang Dolly di Surabaya, teknologi sangat tidak dibutuhkan sebagai media promosi dalam hal prostitusi. Contohnya saja "Gang Dolly". Sebagai tempat Prostitusi terbesar di "Asia Tenggara" seharusnya lebih menguntungkan dibanding prostitusi di Internet yang jaringannya tidak besar. Namun bila dibandingkan tarif, Prostitusi Online yang menang. Bila pada internet tarif berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta, di Gang Dolly paling murah hanyalah Rp 100 ribu.

5.Lemahnya penegakan hukum, pejabat penegak hukum dalam mengawasi beredarnya cyberporn. Bahkan kegiatan prostitusi dan pornografi online internet dianggap “bahaya laten” yang selalu ada dan berkembang walaupun terus diberantas. Sebenarnya, kenyataan di masyarakat memang demikian. Akan tetapi hal ini kembali lagi pada ketegasan aparat penegak hukum dalam memberikan “shock therapy” pada pemuat situs porno.
2.       Dampak Prostitusi Online Terhadap Ketahanan Nasioanl
Adapun dampak yang akan ditimbulkan prostitusi online teerhdap ketahanan nasional

adalah:
2.2.1 Merusak moral bangsa terutama genrasi penerus bangsa sebagai estafet penerus bangsa.
Hadirnya   prostitusi   dapat   merusak   moral   dan   jati   diri   generu   bangsa,   sehingga   dapat
mengancam kelangsunagn hidup bangsa dan Negara di masa mendatang

2.2.2 Lunturnya nilai-nilai Pancasila sebagai ideology bangsa yang dijadikan sebagai dasar
pijakan berdirinya Negara Indonesia. Nilai-nilai agama, moral, dan social akan tersisihkan,
dan hanya akan tertinggal kebudayaan liberalisme.

2.2.3 Prostitusi dapat dimanfaatkan oleh pihak luar untuk merusak ketahanan nasioanal.

2.2.4   Menjatuhkan   jati   diri   bangsa   Indonesia   yang   tersohor   dengan   luhur   budinya   dan menjunjung tinggi nilai budaya ketimuran dan agamanya.

2.2.5 Menimbulkan dan menyebarluaska penyakit kelamin dan kulit.

2.2.6 Berkolerasi dengan kriminalitas dan kecanduan bahan-bahan narkotika (ganja, heroin,
morfin, dan lain-lain


3.Upaya Penanganan dan Pencegahan Prostitusi Online

2.3.Upaya Penanganan dan Penanggulangan Prostitusi Online

Penangana Prostitusi Online Prostitusi adalah persoalan yang rumit dan terkait aspek sosial, budaya, ekonomi, politik serta moral dan agama. upaya menanggulangi prostitusi hanya dengan pendekatan moral dan agama adalah naif dan tidak akan menyelesaikan masalah itu.
Pemerintah bersama seluruh masyarakat disarankan untuk menggunakan pendekatan
sosial, budaya, ekonomi, politik selain moral dan agama untuk mencari penyelesaian serta
menjawab persoalan prostitusi secara komprehensif. Pencegahan Prostitusi Online
Secara umum upaya penanggulan prostitusi online dapat dilakukan dengan dua cara:
a. Usaha yang bersifat preventif/ pencegahan Usaha   yang   bersifat preventif diwujudkan   dalam   kegiatan-kegiatan   untuk mencegah terjadinya pelacuran. Usaha ini antara lain berupa :

1) Penyempurnaan   perundang-undangan  mengenai   larangan   atau   penyelenggaraan
prostitusi, khusunya prostitusi online.

2) Intensifikasi pemberian pendidikan keagamaan dan kerohanian.

3) Memperluas   lapangan   kerja.   Karena   kebanyakan   dari   para   pelaku   prostitusi
melakukan prostitusi karena desak ekonomi.

4) Penyelenggaraan   pendidikan   seks   dan   pemahaman   nilai   perkawinan   dalam
kehidupan keluarga.

5) Penyelenggaraan sosialisasi mengenai internet sehat.

6) Pembentukan   badan   atau   tim   koordinasi   dari   semua   usaha   penanggulangan
pelacuran   yang   dilakukan   oleh   beberapa   instansi   sekaligus    mengikutsertakan
potensi masyarakat lokal.

7) Penyitaan   terhadap   buku-buku,  majalah-majalah   cabul,   gambar-gambar   porno,
film-film   biru serta  sarana-sarana   lainnya  yang   merangsang  nafsu   seks.   Serta
pemblokiran   situs-situs   internet   yang   menyediakan   semua   hal   yang   berbau
pornografi maupun bisnis prostitusi.

8) Meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya.
b. Usaha yang bersifat represif dan kuratif

Usaha represif dan kuratif ini antara lain berupa :
1) Melalui   lokalisasi  yang  sering  ditafsirkan   sebagai  legalisasi,   orang   melakukan
pengawasan/kontrol yang ketat.

2) Diusahakan rehabilitas dan resosialisasi bagi para pelaku prostitusi, agar mereka
bisa dikembalikan sebagai warga masyarakat yang susila.

3) Menyediakan lapangan kerja baru.

4) Memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku prostitusi, untuk memberikan
efek jera.

5) Meblokir situs-situs internet yang menyediakan semua hal yang berbau pornografi
dan prostitusi. Dan lebih mengamankan penggunaan internet di Indonesia
  
BAB  III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan Kesimpulan dalam makalah ini adalah:

3.1.1 Prostitusi merupakan bentuk penyimpangan seksual,
yang menyimpang dari nilai social, agama, dan moral bangsa
Indonesia. Sedangkan prostitusi online merupakan bentuk dari
kegiatan   prostitusi   yang   dilakukan   melalui   media   social
maupun   internet.   Faktor   utama   yang   menimbulkan   terjadi
prostitusi online adalah perkembangan teknologi yang tidak di
dasari dengan nilai-nilai karakter yang baik.

3.1.2  Prostitusi,   khusunya   prostitusi   online   merupakan
gangguan atau hambatan bagi ketahanan nasional. Yang jik
dibiarkan terus-menerus tanpa penanganan yang tegas dapat
menjadi ancaman yang membahayakan integritas, identitas,
kelangsungan   hidup   bangsa   dan   Negara   serta   perjuangan
mengejar tujuan nasionalnya.

3.1.3   Banyak  dampak  yang   ditimbulkan   prostitusi   online
terhadap   ketahan   bangsa,   salah   satunya   adalah   merusak
moral   bangsa   yang   dapat   menjadi   ancaman   kelansungan
hidup bangsa dan Negara dimasa yang mendatang.

3.1.4  Penanganan  prostitusi  online tidak  dapat   dilakukan
sendiri   oleh   pemerintah,   melainkan   dibutuhkan   kerjasama
pemerintah   dengan   seluruh   rakyat.   Dan   usaha
penanggulangan   prostitusi   online   dapat   dilakukan   denga   2
usaha, yakni usaha secara preventif dan usaha yang bersifat
represif dan kuratif

3.2 Saran
Adapun saran dari penulis adalah:

3.2.1 Sebagai warga Negara yang baik, maka kita harus
membantu   pemerintah   dalam   mewujudkan   ketahanan
nasional, khusunya dalam hal ini adalah tentang prostitusi
online. Pencegahan secara preventif perlu dilakukan sejak
dini.

3.2.2   Bekerjasama   dan   ikut   berperan   aktif   dengan
pemerintah   dalam   upaya   penanganan   maupun
penanggulangan prostitusi online.

3.2.3   Membentengi   diri   sendiri   dan   keluarga   dengan
mempertebal   moral   dengan   norma   agama   dan   norma-
norma lainnya

DAFTAR PUSTAKA

http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/2355/1/prostitusi.online diakses pada kamis 21 Mei
2015
http://www.liputan6.com/tag/prostitusi-online diakses pada Kamis 21 Mei 2015
http://metro.sindonews.com/topic/3146/kasus-prostitusi-online  diakses   pada   Kamis   21   Mei
2015
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150514100234-20-53228/soal-prostitusi-online-
lulung-itu-artis-artisan/  diakses pada Kamis 21 Mei 2015